REMUNERASI DILINGKUNGAN POLRI
DALAM MERAIH QUICK WINS
DALAM MERAIH QUICK WINS
1.Arti harafiah Remunerasi
Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja.
2.Latar belakang kebijakan Remunerasi
Remunerasi dilingkungan Polri adalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.
Namun pada tataran pelaksanaannya, Perobahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tsb tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari PNS yang mengawakinya. Perobahan dan pembaharuan tsb. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
a. Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian
aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani ataufeodal style dsb.)
b. Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, kolusi, nepotisme)
c. Rendahnya kuaiitas disiplin dan etos kerja pegawai negeri.
d. Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan
tidak efisien.
e. Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.
3. Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi
Polri adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan Polri, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan anggota Polri adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perobahan kultur Polri (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap anggota Polri diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).
4. Apakah hanya Institusi Polri saja yang melaksanakan Remunerasi ?
Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh
lembaga Pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas kedalam tiga kelompok :
a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta lembaga penertiban aparatur Negara.
b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, system produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.
5. Landasan hukum Kebijakan Remunerasi.
a. UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN.
b. UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang ad/7 & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawahnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
c. Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : u Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. ".
d. Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
e. Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya 'Equal remuneration for jobs of equal value9' (Pekerjaan yg sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yg sama)
6. Mengapa Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi Polri. ?
Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformas Polri, mengingat dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan oleh perobahan kultur Polri didalam melaksanakan tugas Pokoknya Sedangkan keberhasilan merobah kultur akan tsb. Akan sangat ditentukan oleh tingkat kesejahteraan anggotanya.
Namun tanpa iming-iming Remunerasi, sesungguhnya Reformasi birokrasi dilingkungan Polri sudah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan mencanangkan dan melaksanakan beberapa perobahan dan pembaharuan dibidang Instrumental, bidang struktural dan bidang kultural. Bahkan pada pertengahan tahun 2008 (pasca pergantian Pimpinan Polri) upaya * untuk mewujudkan out come daripada reformasi Polri tsb, lebih dipacu lagi dengan dikeluarkan dan diimplementasikannya kebijakan Akselerasi transformasi Polri. Yang sasarannya meliputi 27 program
7. Pentahapannya
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
a. Pengumpulan data informasi jabatan
b. Analisa jabatan
c. Evaluasi jabatan dan Pembobotan
d. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
e. Job pricing atau penentuan harga jabatan
f. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh
Meneg PAN)
8. Prinsip dasar kebijakan Remunerasi
Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah ad/7 dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan POPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.
9. Kapolda yang diharapkan, dalam memanfaatkan momentum Remunerasi .
Pertama harus disadari bahwa sejalan dengan perkembangan demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat yang semakin matang, maka tuntuttan masyarakat untuk dilayani, dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah sebagai representasi negara juga semakin meningkat. Termasuk tekanan dan tuntuttannya terhadap perobahan kinerja Polri. Oleh sebab itu Polri harus segera menyesuaikan diri dengan tuntuttan perobahan tsb. Oleh karena jika tidak responsif dan tidak adaptif dengan perobahan tsb niscaya Polri akan kehilangan legitimasinya dimata masyarakat, Polri akan ditinggalkan masyarakatnya dalam arti masyarakat mungkin akan meminta jasa perlindungan dan pelayanan kepada Instansi lain yang justru menjadi kornpetitor Polri. Polri akan menjadi hujatan dan cemoohan masyarakat bahkan mungkin juga tugas pokok dan kewenangan Polri sedikit demi sedikit akan dipreteli atau dilimpahkan kepada Instansi lain.
Oleh sebab itu Momentum Remunerasi harus dijadikan sebagai media atau momentum dengan sebaik-baiknya oleh para Kapolda dalam memotivasi anggotanya merobah kultur dan peningkatan profesionalisme nya. Kebijakan masa lalu sebelum Reformasi mungkin saja dimata anggota, Pimpinan tahunya hanya menuntut perobahan dan peningkatan kinerja tanpa ada imbalan apapun. Tapi kali ini mereka sudah jelas akan diberi imbalan dengan peningkatan kesejahteraan baik berupa tunjangan kinerja dan atau kenaikan gaji.
10. Perobahan dan peningkatan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas Penegakkan hukum, Pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakatnya, harus diawali dengan perobahan kultur anggotanya. Yang diawali dengan pemberian keteladanan, dorongan serta kontrol oleh para Perwiranya.
PENEKANAN PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH KEBERHASILAN SEGERA ( Quick Wins )
LATAR BELAKANG.
. Pengaruh global telah membawa perubahan yang mendasar terhadap tatanan kehidupan masyarakat.
. Tuntuan masyarakat terhadap Pelayanan Polri selaku Pemelihara Kamtibmas, Lin, Yom, dan Gakkum semakin meningkat.
. Polri telah mereformasi diri melalui Bijak Perubahan Instrumental, Struktur, Kultural ( POLISI SIPIL ), namun hasilnya belum sesuai harapan masyarakat.
. Untuk mencapainya harapan masyarakat Polri perlu mempercepat proses REFORMASI BIROKRASI, salah satunya melalui PROGRAM UNGGULAN.
PROGRAM UNGGULAN POLRI DALAM RANGKA MERAIH
KEBERHASILAN SEGERA ( Quick Wins )
A. Internal dan External Polri
1. Instrumental
2. Struktural
3. Kultural ==> Belum maksimal
B. LAKGAS SAAT INI
* Har Kamtibmas
* Lin
* Yom
* Yan
* Gakum
C. PROGRAM UNGGULAN
QUICK WINS
QTAP ==> Quick - Transparan - Akuntabel - Profesional .
D. LAKGAS YANG DI HARAPKAN
* Har Kamtibmas
* Lin
* Yom
* Yan
* Gakkum
E. PUBLIC TRUS ==> Dukungan Terhadap Polri ( Remunerasi Gaji )
TUJUAN DAN SASARAN
TUJUAN : MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN PUBLIK ( MASYARAKAT ) KEPADA INSTITUSI ( POLRI ) DALAM WAKTU CEPAT.
SASARAN: MERUBAH POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA SERTA MANAJEMEN POLRI.
STRATEGI IMPLEMENTASI
* MENGGUNAKAN PENDEKATAN PRAGMATIS.
* QUICK WINS DILAKSANAKAN OLEH PARA PEJABAT PENGAMBIL KEPUTUSAN DI TINGKAT PUSAT SAMPAI DENGAN KASATWIL DAN PARA PELAKSANA DI LAPANGAN.
* ADANYA KOMITMEN SELURUH PEJABAT / ANGGOTA POLRI.
* SOSIALISASI INTERNAL DAN EXTERNAL.
BENTUK BENTUK QUICK RESPON PADA FUNGSI LAIN
Quick Respons
* Bidang Samapta :
. Kecepatan datang di TKP ( TPTKP ).
. Kecepatan memberikan Bantuan / Pertolongan.
* Bidang Reserse :
. Kecepatan datang di TKP ( olah TKP / identifikasi, Labfor ).
. Cepat dan tepat dalam pelayanan Penerimaan Laporan Polisi ( saksi di BAP ).
. Kecepatan Proses penyidikan tindak pidana.
* Bidang Lalu Lintas :
. Kecepatan datang ke TKP Laka Lantas.
. Kecepatan memberikan bantuan / pertolongan.
. Kecepatan penjagaan dan pengaturan Lalu Lintas.
* Bidang Intelkam :
. Kecepatan pembuatan dan distribusi Produk Intelkam ( Lap Intel, SKCK, SKLD, Kitas, dll )>
* Bidang Manajemen / Administrasi :
. Kecepatan pendistribusian surat komplain dari masyarakat.
. Kecepatan pendistribusan logistik untuk dukopsnal ( BBM, harwat, dll ) dan kebutuhan anggota ( kaporlap ).
. Kecepatan pendistribusian logistik anggaran ( opsnal dan gaji anggota ).
. Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan oprasional maupun pembinaan.
TRANPARANSI
BIDANG PENEGAKAN HUKUM
* Penerimaan / pembuatan Laporan Polisi ( LP ) di SPK.
* Pendistribusian LP kepada Penyidik.
* Penyampaian Surat Panggilan.
* Proses pemeriksaan dan penindakan untuk penyidikan.
* Pembuatan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor sesuai tahapan proses penyidikan sejak penilaian laporan sampai dengan penyerahan berkas perkara / SP3
* Pemberkasan perkara dalam bentuk BAP.
* Penyerahan berkas perkara ke JPU.
TRANPARANSI
BIDANG PELAYANAN LALU LINTAS
* Proses Pembuatan SIM
. Pelayanan Pendaftaran di Loket, Proses Ujian Teori, Proses Ujian Praktek, Proses Pemeriksaan Kesehatan.
* Proses Penerbitan STNK
. Pelayanan door to door, Banking System, Drive Thru
* Proses Penerbitan BPKB
. Rasionalisasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor.
* Penanganan pelanggaran Lalu Lintas.
* Penanganan Kecelakaan LaLu lintas.
* Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas.
TRANPARANSI
Bidang rekrutmen Anggota Polri
* Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, BINTARA ).
* Transparansi dalam pendaftaran
* Transparansi dalam Pelaksanaan Ujian ( Kesehatan, Kesamaptaan, Psikotes, Akademis ).
* Pembobotan hasil Ujian
* Transparansi Pengumuman hasil seleksi.
ALASAN PEMILIHAN PROGRAM
Dari uraian diatas akan dipilih program unggulan berdasarkan hal hal tersebut :
* Merupakan Produk utama Polri.
* Mempunyain daya ungkit yang kuat ( Key Leverage ).
* Bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
* Bisa direalisasikan dan dan diukur hasilnya dalam waktu 3 12 bulan.
PROGRAM UNGGULAN YANG DIPILIH
* Quick Respons Patroli Samapta.
* Transparansi Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.
* Transparansi Penyidikan TP Melalui Peberian SP2HP.
* Transparansi Rekrutmen Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan BINTARA ).
MAKSUD DAN TUJUAN PROGRAM YANG DIPILIH
Quick Respon Patroli Samapta.
Program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas Polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangi TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat.
Transparansi penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang berlandaskan asas transparan, akuntabel, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.
Transparansi penyidikan melalui pemberian SP2HP.
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan tindak pidana melalu pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan penilaian laporan, terhap penyidikan, tahap penindakan dan pemeriksaan serta tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, dilaksanakan secara cepat, tepat dan transparan dan akuntabel.
Transparansi rekrutmen anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan Bintara )
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalu kegiatan rekrutmen anggota Polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa KKN dan SUAP ), transparan, ( terbuka melalui pengawasan internal dan external ), akuntabel ( dapat dipertanggung jawabkan ) dan humanis ( memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi ).
PROGRAM UNGGULAN INI DISEBUT PASTI ( PELAYANAN PRESTASI )
QTQP ACTIONS ( QUICK, TRANSPARAN, AKUNTABEL AND PROFESIONAL ACTIONS)
KENDALA DALAM IMPLEMENTASIKAN PROGRAM QUICK WINS POLRI
* SDM
* Kuantitas dan kualitas pers Polri sangat terbatas.
* Kultur / perilaku anggota
* Mental
* Komitmen
* Kesejahteraan rendah
* Peralatan / sarana prasarana
* Sarpras patroli masih kurang
* Alat dan cara komunikasi
* Jumlah Klinik pengemudi ( Klipeng ) terbatas
* Harwat belum memadai
* Ruang Yan khusus untuk SP2HP dilengkapi operator dan layar monitor website
* Dukungan Operasioanal
* Indek Dukops / log belum memadai
* Dukungan BBM sangat minim
* Anggaran terbatas / penghematan.
RENCANA TINDAK LANJUT
* PENYIAPAN PERATURAN KAPOLRI TENTANG QUICK WINS.
* PENYIAPAN SDM POLRI ( PERSONEL DAN PELATIH ).
* PENYIAPAN SARPRAS DAN PERALATAN.
* PENYIAPAN DUKUNGAN OPERASIONAL
* PENYIAPAN DUKUNGAN ANGGARAN
* LAUNCHING PROGRAM QUICK WINS
* SOSIALISASI INTERNAL DAN EXTERNAL.
ARAHAN DAN PENEKANAN
QUICK RESPON
* Berdayakan dan kembangkan sarana prasarana komunikasi yang ada di Polres dan POlsek untuk mempermudah akses masyarakat dengan menunjukan petugas operator dengan mengaktifkan nomor panggilan darurat 112.
* Lakukan inventaris seluruh peralatan / sarana prasarana patroli khususnya R4 dan R2 serta Alat apung ( patroli air ) dan lakukan perbaikan serta penambahan saran prasana / peralatan komunikasi.
* Agar aktifkan kontak kontak person langsung ( hotline ) antara masyarakat dengan Para Kepala Satuan Wilayah ( dari Kapolda sampai dengan Kapolsek ) serta fungsi-fungsi operasional ( Samapta, Lantas, Reserse dan Intel ) dengan memberikan nomor hp dan telpon kantor yang mudah dihubungi.
* Agar menyiapkan dan memberdayakan call center di setiap Polres seluruh jajaran sampai ke Polsek, utamanya Polsek yang ada di kota-kota besar.
* Laksanakan pelatihan bagi personil patroli maupun operator komunikasi tentang tata cara berpatroli dan berkomunikasi yang baik dan benar.
* Agar fungsi opsnal dan pembinaan terkait juga melaksanakan quick respon dan memberikan dukungan untuk keberhasilan Program Quick wins.
ARAHAN DAN PENEKANAN
TRANSPARASI PENERBITAN SIM, STNK DAN BPKB
* Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan profesional.
* Penerbitan SIM, STNK dan BPKB agar mempedomani Standar Operation Procedure ( SOP ).
* Biya penerbitan SIM, STNK dan BPKB sesuai PP No. 31 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis PNBP Polri.
* Penyelesaian penerbitan SIM, STNK, dan BPKB sesuai standard waktu yang tealh ditentukan.
* Mutu produksi SIM, STNK dan BPKB yang diterbitkan memiliki akuntabilitas.
* Pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB tidak berbelit-belit, mudah dipahami, transparan dan mudah dilaksanakan.
* Janji pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB Kepuasan Masyarakat Adalah Citra Pelayanan Kami .
* Motto pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB Kami Memamng Belum Sempurna Tapi Kami Selalu Berusaha .
* Agar mengupayakan Penerapan Sistem AVIS ( Audio Visual Integreted System ) dalam pelaksanaan ujian Sim ( seperti Polda Jateng ) dengan memanfaatkan anggaran PNBP ( Pengajuan Kebutuhan anggaran ke Derenbang Kapolri ).
ARAHAN DAN PENEKANAN
TRANSPARASI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERIAN SP2HP
* Dalam proses penyidikan tindak pidana agar para penyidik / penyidik pembantu secara konsisten memberikan SP2HP secara berkala mulai dari tahap penilaian perkara sampai dengan penyerahan berkas / SP3 kepada pelapor / pengadu secara manual / persurat maupun memanfaatkan teknologi Informasi.
* Setiap penyidik memberikan kontak person kepada pelapor / saksi dalam rangka kelancaran komunikasi untuk mengetahui perkembangan penyidik perkara.
* Agar para Kapolda menyiapkan fasilitas website dati tingkat Polda sampai dengan polres khusunya pada satuan fungsi Reskrim sebagai fasilitas pendukung penyampaian SP2HP dan menhyiapkan petugas yang melayani.
* Berdayakan pengawasan penyidik dalam rangka pengendalian penyidik dan pemberian SP2HP sesuai tahapan ( tahap penilaian laporan, tahap penyidikan serta tahap penindakan dan pemeriksaan ).
* Agar diberiakn sanksi yang tegas dan transparan terhadap penyidik dan pembantu penyidik termasuk pengawas penyidik yang tidak melaksanakan pemberian SP2HP kepada pelapor/pengadu.
ARAHAN DAN PENEKANAN
TRANSPARASI REKRUTMEN ANGGOTA POLRI
* Untuk kampanye penerimaan Akpol agar Kapolda langsung melaksanakan sosialisasi di kampus-kampus terkemuka dan terakreditasi di setiap provinsi untuk mendapatkan sumber daya manusia Polri yang lebih berkualitas.
* Untuk pendaftaran maupun tahapan seleksi penerimaan anggota Polri agar peserta diperlakukan lebih humanis / manusiawi dan tidak diskriminatif.
* Agar Kapolda tidak membuka celah sekali pun bagi siapapun untuk melakukan KKn dalam penerimaan anggota Polri, dengan membangun sistem dan pengawasan yang efektif dan efisien.
* Agar seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dengan membuka diri terhadap pengawasan eksternal maupun internal sesuai kompetensinya.
* Agar seluruh pelaksanaan dan hasil seleksi dapat dipertanggung jawabkan secara vertikal kepada pimpinan maupun horozontal kepada publik / stakeholder rekruitmen Polri.
ARAHAN DAN PENEKANAN
TRANSPARASI REKRUTMEN ANGGOTA POLRI
* Agar Sidang penetapan keluusan dalam penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dengan menggunakan alat bantu teknologi yang memadai, dan dipimpin langsung oleh Kapolda serta disaksikan oleh semua pihak terutama LSM, DPR/D, Pemerhati masalah kepolisian, wartawan, tokoh masyarakat, peserta seleksi, orang tua peserat seleksi dan seluruh stakeholder rekruitmen anggota Polri.
* Agar Kapolda memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang melakukan penyimpangan bagi anggota Polri/ panitia maupun masyarakat yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
* Untuk meminimalisisr adanya oknum Polri/ masyarakat yang mengambil keuntungan dalam seleksi penerimaan anggota Polri maka perlu adanya komunikasi yang jujur dan transparan dengan peserta maupun orang tua peserta, bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya.
* Agar Kapolda / karopers tidak menerima sponsporhip dari pejabat / pihak manapun dalam penerimaan anggota Polri.
* Agar Kapolda dan seluruh pejabat utama Polda memegang teguh komitmen untuk melaksanakan seleksi penerimaan anggota Polri secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis.
KESIMPULAN
* KEBIJAKAN quick wins dapat dijadikan katalisator untuk melakukan Reformasi Birokrasi Polri, dalam rangka Peningkatan Pelayanan sehingga masyarakat semakin mempercayai Polri.
* Pelaksanaan program QUICK WINS harus didukung oleg fungsi-fungsi lain.
REKOMENDASI
* QUICK WINS harus dikembangkan, dijabarkan dan harus dilaksanakan diseluruh Fungsi Teknis Kepolisian diseluruh jajaran.
* Perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota Polri dan Stakeholders / Masyarakat.
* Diperlukan Komitmen dari seluruh anggota Polri dalam mengoperasikan / mengaplikasikan QUICK WINS.
* Diperlukan Tim Asistensi ( PENGAWAS ).
1 comments:
Blognya menarik. Mohon ijin berkenan begabung di Komunitas Blogger Polri
Terima kasih
Post a Comment