Asmaul Husna Polres Kuningan

Asmaul Husna sebelum mengawali bekerja

Zikir tidak tergantung dari berapa banyak jumlah anda melakukannya, tapi keikhlasan hati anda dalam mengucapkannya yang penting. Resapi setiap lafaz zikir yang anda ucapkan, biarkan nama-nama Allah itu mengalir dalam aliran darahmu, cobalah temukan getarannya disana. Telaahlah Surat Al A`raf ayat 172. : Ketika jiwa manusia mengangguk mengakui Allah sebagai Tuhannya, maka saat itulah sifat-sifat Tuhan Yang Suci dan Mulia, akan memancar dalam GOD SPOT nya. [...]
TNI

Apa itu TNI ???

TNI atau dulu disebut Angkatan Bersenjata Republik Indonesia disingkat ABRI adalah [...]
Bin Roh Tal

Pengajian

Kegiatan pembinaan mental rohani Polres Kuningan yang rutin dilaksanakan selain pembacaan Asmaul Husna setiap Apel Pagi, Pengajian Kamis-an juga diadakan kegiatan bulanan yaitu shalat Maghrib berjamaah di lanjutkan Yasinan dan Sholawatan. [...]
ipod

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mengenal Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan POLRI adalah [...]
Salam hangat dan dan terimakasih telah berkunjung ...

Friday, February 6, 2009

JOB DESCRIPTION

JOB DESCRIPTION
PARA PEJABAT POLRESTA BANDUNG BARAT

1. KAPOLRESTA bertugas Memimpin, membina dan mengawasi/mengendalikan satuan-satuan organisasi dalam lingkungan Polres serta memberikan saran pertimbangan dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolda.

2. WAKA POLRESTA bertugas membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh satuan organisasi dalam jajaran Polres dan dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolres.

3. BAG OPS bertugas menyelenggarakan administrasi dan pengawasan operasional, perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, pelayanan fasilitas dan perawatan tahanan dan pelayanan atas permintaan perlindungan saksi/korban kejahatan dan permintaan bantuan pengamanan proses peradilan dan pengamanan khusus lainnya.

4. BAG BINAMITRA bertugas mengatur penyelenggaraan dan mengawasi/mengarahkan pelaksanaan penyuluhan masyarakat dan pembinaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa oleh satuan-satuan fungsi yang berkompeten, membina hubungan kerja sama dengan organisasi/lembaga/tokoh sosial/kemasyarakatan dan instansi pemerintah, khususnya instansi Polsus/PPNS dan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah, dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan, pengembangan pengamanan swakarsa dan pembinaan hubungan Polri – Masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas Polri.

5. BAG MIN bertugas menyelenggarakan penyusunan rencana/program kerja dan anggaran, pembinaan dan administrasi personel, pelatihan serta pembinaan dan administrasi logistik.

6. UR TELEMATIKA bertugas menyelenggarakan pelayanan telekomunikasi, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

7. UNIT P3D bertugas menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota Polri dan pembinaan disiplin dan tata tertib, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan hukum dan pemuliaan profesi.

8. TAUD bertugas melaksanakan ketatausahaan dan urusan dalam meliputi korespondensi, ketatausahaan perkantoran, kearsipan, dokumentasi, penyelenggaraan rapat, apel/upacara, kebersihan dan ketertiban serta urusan perbengkelan/pemeliharaan kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) dan urusan persenjataan.

9. SPK bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan permintaan bantuan/pertolongan kepolisian, penjagaan markas termasuk penjagaan tahanan dan pengamanan barang bukti yang berada di Mapolres dan penyelesaian perkara ringan/perselisihan antar warga, sesuai ketentuan hukum dan peraturan/kebijakan dalam organisasi Polri.

10. SAT INTELKAM bertugas menyelenggarakan/membina fungsi Intelijen bidang keamanan, termasuk persandian, dan pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin/keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, kegiatan sosial/politik masyarakat dan surat keterangan rekaman kejahatan (SKRK)/Criminal Record) kepada warga masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan/pengamanan atas pelaksanaannya.

11. SAT RESKRIM bertugas menyelenggarakan/membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, dengan memberikan pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/pelaku, remaja, anak dan wanita, serta menyelenggarakan fungi identifikasi, baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum, dan menyelenggarakan koordinasi & pengawasan operasional dan administrasi PPNS, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.

12. SAT SAMAPTA bertugas menyelenggarakan/membina fungsi kesamaptaan kepolisian/tugas polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk pengambilan tidakan pertama di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian massa dan pemberdayan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamaan dan ketertiban masyarakat.

13. SAT LANTAS bertugas menyelenggarakan/membina fungsi lalulintas kepolisian yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dalam bidang lalulintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

14. POLSEKTA bertugas menyelenggarakan tugas pokok polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas Polri lain dalam wilayah hukumnya, sesuai ketentuan hukum dan peraturan/kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri.

0 comments:

Post a Comment

 
© Copyright by MENGENAL POLRES KUNINGAN  |  Template by Blogspot tutorial